Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Minggu, 14 April 2013

    MoU Tentang Pendampingan Pengembangan Manajemen Aset Pemkab Jombang Diteken

    Untuk mendorong pengembangan manajemen aset daerah, Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya (Kanwil X DJKN Surabaya) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan pengembangan manajemen asset daerah antara Kepala Kanwil (Kakanwil) X DJKN Surabaya Dr.Lalu Hendry Yujana,SE, Ak, MM dan Bupati Jombang Drs. H. Suyanto MM pada hari Selasa (2/4/2013) di Ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang.

     Kehadiran Kakanwil X DJKN Surabaya di Kabupaten Jombang tersebut didampingi oleh para pejabat di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Penandatanganan MoU tersebut, dikemas dalam seminar bertajuk “Strategi Pengembangan Manajemen Aset Daerah dengan narasumber Kepala Kanwil (Kakanwil) X DJKN Surabaya Dr.Lalu Hendry Yujana,SE, Ak, MM “, jelas Drg. Budi Nugroho MPPM kepala DPPKAD Jombang.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Kabupaten Jombang dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Jombang, termasuk piutang daerah, lelang barang milik daerah (BMD), dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang aset.

    Dalam sambutan yang disampaikan kepada 180 orang yang terdiri dari Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala DPPKAD Jombang, Camat, kepala sekolah lingkup Dinas Pendidikan, sekretaris, kassubag umum pada SKPD dan pengurus barang dilingkup pemkab Jombang, Bupati Jombang Suyanto menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Kakanwil beserta jajarannya di Kabupaten Jombang.

    Bupati dua periode ini juga menyampaikan bahwa, selama 2 tahun terakhir Laporan Keuangan Pemkab Jombang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini diantaranya dikarena masalah pengelolaan aset. “Oleh karena itu kami berharap tahun depan status opini WDP tersebut dapat berubah menjadi WTP dan itu menjadi obsesi kami karena di tahun-tahun sebelumnya sudah kami targetkan. Kami yakin dengan semangat dan upaya yang ekstra pemkab Jombang akan dapat mewujudkannya, oleh karenya perlu ditindaklanjuti dengan MoU agar kegiatan inventarisasi dan penilaian aset dapat menjadi akuntabel,” terang Bupati.

    Bupati Suyanto memandang sangat perlu untuk segera melakukan koordinasi yang intensif dengan instansi pengelola aset negara, yaitu DJKN. “Ke depan tantangan semakin berat, permasalahan aset semakin penting dan butuh penanganan yang baik. Oleh karena itu butuh perhatian serius dan saya minta kepada semua SKPD agar responsif terhadap semua peraturan terbaru yang terkait dengan aset,” tegas Bupati.

    Sementara itu, Kakanwil X DJKN Surabaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dengan Pemkab Jombang merupakan bentuk usaha yang nyata dan serius dari Pemkab Jombang untuk membenahi permasalahan aset di Pemkab Jombang untuk meraih WTP. Berdasarkan lingkup MoU tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya ingin membantu dan mendorong Pemkab Jombang dalam membenahi masalah pengelolaan BMD dan aktiva tetap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD/PD), Inventarisasi dan Penilaian BMD/Aktiva Tetap BUMD/PD, penyehatan BUMD/PD, penyelesaian aset personalia, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D), pelaksanaan lelang BMD/aktiva tetap BUMD/PD, pengurusan piutang daerah, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), dan pengembangan SDM di bidang aset. Kakanwil juga menyampaikan bahwa peran Sekdakab Jombang adalah pengelola BMD, sedangkan Kepala SKPD sebagai pengguna BMD. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengelolaan BMD harus melalui Sekda.

    “Kegiatan seperti ini juga telah kami laksanakan dengan beberapa Pemkab/Pemkot di Jawa Timur. Kami datang kesini untuk memastikan bahwa ke depan Laporan Keuangan Pemkab Jombang naik kelas menjadi WTP penuh. Perlu juga kami sampaikan bahwa pihak yang berwenang melakukan penilaian BMN/BMD adalah DJKN. Tentunya biayanya lebih murah daripada dengan menggunakan penilai eksternal dan hasilnya lebih diakui dan diterima BPK RI. Sekarang ada reorientasi dalam pengelolaan BMD. Mulai tahun 2012, tekanan yang semula berat ke penatausahaan (reporting) untuk menuju WTP bergeser ke arah bagaimana mengelola BMD untuk menghasilkan penerimaan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset. Bentuk-bentuk pemanfaatan meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. Jadi untuk mendorong pemanfaatan BMD optimal, pengelola BMD (pegawai Pemda) harus mempunyai wawasan, pengetahuan, dan mampu berinteraksi dengan dunia bisnis,” paparnya.

     Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kanwil X DJKN Surabaya ingin membantu Pemkab Jombang dalam penyehatan penyertaan Pemkab Jombang di PD dan BUMD. “Ke depan tujuan kita tidak hanya LK-Pemkab Jombang WTP, tetapi juga kualitas pengelolaan BMD meningkat pesat jauh lebih baik, yaitu pengelolaan BMD harus dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang. (Wati_SJAM)

    2 April 2013
    Radio Suara  Jombang AM 792 Khz

    0 komentar:

    Posting Komentar