Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Senin, 07 Maret 2011

    Tarif Parkir Naik per 7 Maret 2011

    Mulai Senin (7/3) tarif parkir untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 yang parkir di tepi jalan umum mengalami kenaikan di Jombang. Hal tersebut diungkapkan Suryo Santoso, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kab.Jombang.

    Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk roda 2 yang dulu Rp.200,- akan berubah menjadi Rp.500,- sedangkan untuk roda 4 dari Rp.500,- menjadi Rp.1000,-. Kendaraan mobil box yang dulu hanya Rp.750,- sekarang menjadi Rp.1500,-.

    Tarif untuk parkir berlangganan dari Samsat Jombang juga mengalami kenaikan. “Parkir berlangganan juga naik kalau dulu roda 2 itu 10 ribu sekarang jadi 15 ribu, roda 4 jeep, station wagon dari 10 ribu jadi 15 ribu, truk gandeng dulunya 20 ribu sekarang jadi 25 ribu dan semua mulai berlaku per 7 Maret 2011” tegas Suryo pada Jum’at (4/3) siang.

    Perubahan tarif parkir ini menyesuaikan dengan perubahan Perda (Peraturan Daerah) No.23 tahun 2010 dan akan mulai diberlakukan di seluruh wilayah Kab.Jombang per tanggal 7 Maret 2011.

    “Mulai sekarang sudah kita sosialisasikan, rencananya akan disiarkan juga di radio milik pemerintah daerah agar masyarakat Jombang dapat mengertahui perubahan tarif parkir ini” pungkas Suryo. (Dedi_SJAM)


    Jombang, 7 Maret 2011
    Tim Liputan SJAM

    0 komentar:

    Posting Komentar