Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Sabtu, 19 Maret 2011

    LPPL Radio Suara Jombang AM Mendapat Pengakuan Dari KPID Jatim

    KPIDPuluhan radio milik pemerintah daerah (Pemda) mulai beralih atau mengajukan diri menjadi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL). Langkah ini untuk menghindari penutupan radio milik pemerintah daerah sesuai amanat UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Salah satu stasiun radio yang telah mengajukan izin LPPL adalah RKPD Jombang 792 Khz (AM). Radio milik Pemkab Jombang yang berada di Jl. KH. Wahid Hasyim 133 Jombang ini, telah melakukan proses perijinan ke KPID Jatim, dan tetap akan menyelenggarakan penyiaran di jalur frekwensi AM. Menurut Manajer RKPD Jombang (LPPL Radio Suara Jombang AM) Karyawati atau yang akrab disapa Wati, bahwa meski semua radio pada hijrah ke FM namun RKPD Jombang yang kini telah berbadan hukum menjadi LPPL tetap akan bersiaran di AM dan akan berusaha lebih meningkatkan contens siarannya sesuai visi misi sebagai radio informasi pembangunan, budaya dan hiburan dengan tidak meninggalkan kekhasan local”, tuturnya.

    Diungkapkan Direktur LPPL Radio Suara Jombang AM Aris Yuswantono, SS, MSi bahwa untuk berubah status menjadi LPPL, pada tahun 2010 Pemkab Jombang sudah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) untuk RKPD namanya berubah menjadi LPPL Radio Suara Jombang AM.
    Perda ini telah ditetapkan oleh DPRD Jombang pada tanggal 21 Juli 2010 .

    “Kami sudah mengantongi Rekomendasi Kelayakan dari KPID Jatim, artinya kami telah melakukan proses perijinan ditingkat Jawa Timur, selanjutnya kami tinggal menunggu IPP dari KPI Pusat dan Menkominfo ”, tutur Aris Yuswantono.

    Fajar Arifianto Isnugroho, Ketua KPID Jatim, pada Rabu 9 Maret 2011 (siang), di sekretariat KPID Jatim, didampingi komisioner KPID lainnya Suryanto Aka dan Mochammad Dawud mengatakan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran LPPL Radio Suara Jombang AM (SJ-AM) diharapkan menjadi dasar pengajuan izin kepada kementerian komunikasi dan informasi dalam melakukan aktivitas siaran radio di Kabupaten Jombang dan sekitarnya.

    “Saya harapkan pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal senantiasa mematuhi isi Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan KPID serta mentaati peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya setelah memberikan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran LPPL melalui Direktur LPPL Radio Suara Jombang AM, Aris Yuswantono, SS, MSi.

    Fajar Arifianto Isnugroho juga mengatakan bahwa proses pemberian Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran LPPL Radio Suara Jombang AM (SJ-AM) telah sesuai tahapan, di antaranya pengajuan berkas, verifikasi administrasi, verifikasi factual, evaluasi dengar pendapat. Setelah melalui proses tersebut KPID Jatim memberikan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dan akan ditindaklanjuti oleh KPI pusat dan Menkominfo dalam Tahapan Forum Rapat Bersama (FRB) untuk memutuskan berhak atau tidaknya pemohon mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. (Wati_SJAM)

    0 komentar:

    Posting Komentar