Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Jumat, 18 Maret 2011

    Sambut Adipura, Jombang Bersih-bersih


    Jelang Minggu akhir penilaian Pantau II Adipura, Pemerintah Kabupaten Jombang makin sering mengangkat sapu. Seperti pada Jum’at (18/3) pagi, jajaran pegawai di lingkup Pemkab menggelar jum’at bersih yang dipusatkan di Jl Gatot Subroto.

    Wabup Widjono dan Sekdakab Jombang Munif Kusnan juga terlihat memantau secara langsung kegiatan bersih-bersih, untuk menyambut penilaian penghargaan tertinggi di bidang kebersihan ini.

    Terkait penilaian Adipura tahun 2011 ini, Widjono menegaskan kriteria penilaian akan semakin sulit, mengingat Kabupaten / Kota lain juga belajar dari kelemahan – kelemahan pada Pantau I. “Kriteria penilaian akan semakin sulit, saya harapkan anggota Korpri dapat lebih menggerakkan elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di lingkungan masing-masing” kata Widjono.

    Wabup mengarapkan partisipasi yang besar dari seluruh masyarakat Jombang untuk dapat mewujudkan keberhasilan di bidang kebersihan. “Jangan sampai Adipura kali ini lepas dari genggaman Jombang, saya minta dukungan agar Jombang dapat menjadi kota yang green and clean” tambah Widjono.

    Penghargaan Adipura diraih oleh Kabupaten Jombang hingga 5 (lima) kali berturut-turut mulai tahun 2006 hingga tahun 2010. Keberhasilan ini terwujud, disamping berkat kesiapan fisik perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota, juga kesiapan Kabupaten Jombang dan seluruh stakeholder serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

    Dari data penerima penghargaan Adipura tahun 2010, kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan hingga 35 kabupaten/kota, baik kategori metropolitan, besar dan sedang.

    Beberapa waktu lalu, Pemkab menggelar rapat koordinasi membahas 2 poin penting yang harus segera diselesaikan, yaitu tentang pelaksanaan pemilahan sampah organik dan non organik yang masih belum optimal.

    Selain itu belum berfungsinya komposter baik itu di kantor, pasar maupun di lingkungan perumahan juga sedang dicari solusinya. Kedepan, kriteria penilaian akan ditingkatkan dengan menambahkan unsur tata laksana pengendalian air dan udara yang didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 dan 12 tahun 2010. (Dedi_SJAM)

    Jombang, 18 Maret 2011
    Tim Liputan SJAM

    0 komentar:

    Posting Komentar