Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Senin, 18 Juli 2011

    E-KTP Disosialisasikan Hari Ini

    Program pemerintah untuk memantau laju pertumbuhan penduduk melalui Elektronik KTP (E-KTP) segera bergulir. Hari ini Senin (18/7/11) siang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan sosialisasi sistem 1 KTP untuk 1 Penduduk tersebut. Bupati Suyanto menegaskan hal itu saat berpidato di depan Korps Pegawai Negeri Sipil di lapangan Pemkab Jombang.

    Sistem E-KTP yang merupakan program pemerintah pusat memiliki jaringan ke satu database yang tak memungkinkan penduduk memiliki kartu identitas dobel. "Hanya bisa punya 1 KTP dengan sistem biometrik, jadi keakuratan tak perlu diragukan," kata Suyanto. Dengan sistem ini, pemerintah tak perlu repot dalam proses pendataan penduduk seperti sebelumnya.

    Elektronik KTP digadang sebagai solusi paling tepat untuk mengatasi amburadulnya data kependudukan. Dengan menerapkan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan standarisasi khusus, sistem ini dapat menata sistem administrasi kependudukan yang tertib dokumen dan administrasi di bidang kependudukan.

    Tanpa adanya KTP maupun data kependudukan yang akurat, sangat mustahil menyusun program yang tepat bagi pembangunan daerah. Penyusunan program pembangunan yang didasarkan pada data kependudukan yang tidak akurat, akan menimbulkan masalah dan tidak tepat sasaran. Administrasi kependudukan ini memiliki database, NIK maupun dokumen kependudukan (KTP) merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.

    Penerapan Program SIAK di Indonesia sendiri diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 88/2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18/2005 tentang Administrasi Kependudukan. Program SIAK mengandung 3 unsur yakni Nomor Pengenal Tunggal (NIK), Blangko Standar Nasional seperti KK, KTP, Buku, Register, Akta Catatan Sipil, dan Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).

    Secara hukum SIAK dapat berfungsi melindungi, mengakui / mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk. "Persoalan kependudukan dapat diminimalisir dengan penerapan sistem ini," tegas Suyanto. Diharapkan, masyarakat dan aparatur pemerintah turut berpartisipasi menyukseskan program pemerintah pusat ini. (Dedi_SJAM)

    Jombang, 18 Juli 2011
    Tim Liputan SJAM

    1 komentar: