Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Senin, 14 Maret 2011

    Kades Ditahan, Ratusan Warga Karangdagangan Demo PN

    Ratusan warga desa Karangdagangan Bandar Kedungmulyo beramai-ramai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jombang pada Senin (14/3) pagi. Mereka menuntut Kepala Desa mereka yang ditahan sejak 24 Februari 2011 lalu segera dibebaskan.

    Tuntutan warga ini menggaung menyusul penahanan Bambang Sutrisno, Kepala Desa Karangdagangan yang dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar sebesar 3% pada masyarakat yang terkena pembebasan tanah tol jurusan Mojokerto – Kertosono beberapa waktu lalu.

    Guntoro, koordinator aksi dengan tegas menyatakan bahwa penahanan Kades Karangdagangan tidak sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP. “Menyimpang dari pasal-pasal KUHP dan tidak singkron dengan apa yang dituduhkan kepada Kades kami, harusnya kasus tipikor harus melalui proses audit BPK” tegasnya.

    Penahanan Bambang Sutrisno, lanjut Guntoro, tidak melalui etika dalam peraturan dan hukum yang berlaku. “Jelas penetapan sebagai tersangka menyalahi asas praduga tak bersalah karena tidak melalui proses-proses hukum, dan pihak Kajari pun tak memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga” tambah Guntoro.

    Ketidakrelevansian penahanan Kades Karangdagangan ini menurut Guntoro sangat kentara dengan tidak adanya saksi kunci. “Saksi kunci adalah (Alm) Khodirin, dan hanya dengan saksi pelapor saja serta merta Kades kami langsung ditahan” kata Guntoro.

    Kuat dugaan, indikasi bersumber pada persaingan antar sesama Kepala Desa. “Ini pasti perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang berniat menjatuhkan Kepala Desa kami” tambah Guntoro. Disinggung siapa rival berat Kades Bambang saat ini, Guntoro enggan menjawab. (Dedi_SJAM)

    Jombang, 14 Maret 2011
    Tim Liputan SJAM

    0 komentar:

    Posting Komentar