Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Jumat, 14 Oktober 2011

    Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Harus Disiapkan Matang

    Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009, menetapkan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota. Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU itu juga diatur masa transisi, untuk BPHTB mulai dipungut oleh daerah 1 Januari 2011, sedangkan PBB-P2 dapat dipungut mulai 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014.

    Sosialisasi terkait kebijakan l itu di Kabupaten Jombang telah digelar pada Kamis, 13 Oktober 2011 di Ruang Bung Tomo kantor pemerintah kabupaten Jombang. Diikuti oleh seluruh SKPD lingkup pemkab Jombang, pimpinan Bank dan notaris, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat.
    Sukarni M. Amin SH Kasubdit PDRD I dari Dirjend Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dalam sambutannya mengatakan, salah satu kebijakan pajak daerah, diatur dalam UU No.28/2009. UU ini berisi penetapan PBB-P2 serta BPHTB menjadi pajak setiap kabupaten/kota se Indonesia. Kedua pajak itu, kata Sukarni, layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah, karena telah memenuhi criteria. Kriterianya, antara lain, ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak.

    Dipaparkan Sukarni, mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB ini, memerlukan persiapan yang tidak sedikit. Maka dalam UU 28/2009 diatur masa transisinya. Transisi ini dirinci Sukarni, BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011. PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014. “Selama masa transisi ini, pemerintah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB, sehingga ketika pemungutannya dapat dilakukan oleh daerah dengan lancar” katanya.

    Sebagai persiapan menjadi pajak daerah, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Bersama (PB) Menkeu dan Mendagri. Kedua PB itu bernomor 53 tahun 2010, tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB Menjadi Pajak Daerah. PB berikutnya dengan nomor 58 tahun 2010 tentang, Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 Menjadi Pajak Daerah. “Kedua PB ini, diatur tugas dan tanggung jawab Kemenkeu dan Mendagri serta Pemda” jelasnya.

    Sementara itu dari ratusan daerah se- Indonesia masih 17 daerah yang menyatakan siap melakukan pemungutan PBB-P2 pada 1 Januari 2012 mendatang.

    Wakil Bupati Jombang Drs. H. Widjono Suparno mengaku akan siap melaksanakan pengalihan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jombang pada tahun 2014. Mengingat persiapan yang dilakukan sangat kompleks, mulai dari perangkat lunak seperti perda, perbup, maupun SDM yang harus sesuai dengan kualifikasi bahkan besar kemungkinan juga terkait bagaimana kelembagaanya. “Ini adalah tantangan bagi Kabupaten Jombang, saya minta DPPKAD mempersiapkan ini dengan matang mulai dari sekarang”, tutur Wabup Widjono Suparno.
    Pembicara dalam sosialisasi siang itu antara lain Sukarni M Amin menjelaskan tentang filosofi pengalihan PBB P2 Sebagai Pajak Daerah. Kebijakan Pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dan Struktur Organisasi Tata Kerja oleh Lukmanul Hakim, kepala seksi PDRD I untuk wilayah Nangroe Aceh Darusalam dan Riau. Dan untuk teknis Pemungutan Pajak disampaikan oleh Rustana M Asrun dari KPP Pratama Mojokerto. (Wati_SJAM)

    Jombang, 13 oktober 2011
    Tim Liputan LPPL Radio Suara Jombang AM

    0 komentar:

    Posting Komentar