Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Jumat, 01 April 2011

    Kementrian Perumahan Rakyat RI Gelontor Bantuan Dana PSU untuk Jombang

    Kondisi rumah tidak layak huni di Jombang yang mencapai 11.400 unit menjadi latar belakang kunjungan Deputi Perumahan Rakyat RI, Ir Jamil Anshari di Pendopo Jombang, Rabu (30/3) siang. Kehadiran rombongan dari Kementrian Perumahan Rakyat tersebut juga untuk mensosialisasikan program Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS).

    Dari hasil survey lapangan, kondisi rumah ridak layak huni di Jombang mencapai 11.400 unit dari total 74.340 rumah tangga miskin yang membutuhkan perbaikan segera. Kondisi ini belum termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, salah satu program pemerintah daerah adalah pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 500 unit per tahun. Program ini berjalan hingga 2013. Program KPRS Mikro Bersubsidi yang digulirkan diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Tahun 2008, anggaran sebesar 465 juta telah digelontorkan untuk perbaikan rumah sebesar 165 juta dan jalan lingkungan sebesar 300 juta di Kecamatan Plandaan. Sedangkan pada 2009, giliran Mojowarno yang digelontor dana 420 juta dengan rincian pembangunan 50 unit rumah sebesar 220 juta dan pembangunan jalan poros desa sebesar 200 juta rupiah.

    Di tahun 2011 ini, rencananya Jombang juga akan mendapat kepastian bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat berupa stimulan prasarana, sarana dan utilitas umum yang diberikan kepada pengembang Puri Dharma Indah di Tunggorono.

    Ir Jamil Anshari saat memberikan paparan di ruang Swagata Pendopo Jombang mengharapkan bantuan dana program KPRS dapat lebih dimaksimalkan. “Ini harapan kita semua agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat menikmati rumah yang layak huni” tegas Jamil.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.05/Permen/M/2007, pemerintah memberikan bantuan subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 10 juta dengan masa angsuran selama 4 tahun. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Permen No.20 tahun 2008 tentang tata cara subsidi perumahan melalui KPRS Mikro Bersubsidi.

    Sampai tahun 2010 lalu telah dilakukan perbaikan rumah tidak layak melalui beberapa program seperti program gertak, P2SPP dan program PKP. (Dedi_SJAM)


    Jombang, 31 Maret 2011
    Tim Liputan SJAM

    0 komentar:

    Posting Komentar