Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Jumat, 01 April 2011

    Dispensasi Buat Akta Lahir Diperpanjang

    Ini akan jadi kabar gembira bagi masyarakat yang belum mencatatkan peristiwa kelahirannya melebihi batas waktu 1 tahun. Karena pemerintah daerah telah mengajukan permohonan dispensasi kepada Dirjen Catatan Sipil. Dengan ini maka penduduk yang ingin membuat akta lahir, tak perlu menunggu putusan pengadilan.

    “Pak Bupati yang mengajukan permohonan tersebut ke pusat, dispensasi pengurusan akta lahir diperpanjang sampai 31 Desember 2011” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Dispensasi ini tertuang dalam Perbub (Peraturan Bupati) No.1 tahun 2011 tentang perpanjangan masa berlaku dispensasi pencatatan kelahiran.

    Hampir sebulan, Perda (peraturan daerah) No.10 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan Perda No 24 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil diberlakukan di kota santri.

    Per tanggal 1 Maret lalu, 2 peraturan daerah tersebut resmi diberlakukan. Dengan diberlakukannya perda tersebut, masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan (lahir,red) melebihi batas waktu 1 tahun, harusnya menunggu penetapan dari Pengadilan. Namun dengan adanya dispensasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar denda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

    “Laporan kelahiran harus dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran, kalau lebih maka akan ada denda 100 ribu rupiah” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan pasal 93 Perda No.10 tahun 2010. Perpanjangan dispensasi ini membuat warga masyarakat tak mau kehilangan kesempatan, hingga pemohon di Kantor Catatan Sipil sempat membludak beberapa waktu lalu.

    Sanksi atau denda yang diberikan bervariasi tergantung jenis keterlambatan. Keterlambatan pelaporan kelahiran misalnya, denda yang dibebankan kepada pemohon jika melebihi 60 hari kerja sebesar 100 ribu. Denda pembetulan KTP melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 15 ribu dan pembeltulan KK melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 10 ribu rupiah. (Dedi_SJAM)


    Jombang, 31 Maret 2011
    Tim Liputan SJAM

    4 komentar:

    1. wes... sak karepmu.... makmum wae... bah di dendo sak milyar bah di dendo 100 milyar.. paling paling zo koyok gayus..

      BalasHapus
    2. pak suyanto ini prlu dilaporkan ke Kpk masak udah punya buku nikah masih ada sidang buat saksi pengadilan lalu buat apa buat buku nikah yang dulunya jaga membayar sidangnya jga harus membayar wah wah wah gak beressssssss thok smga allah membukakn para pejabat pemerintah yang nakal

      BalasHapus
    3. rungokno suarane rakyat!! dalan ndang didandani!! tambalan thok!!!

      BalasHapus
    4. yo bener dulur paling yo gak jelas mlayune duwit dendo, orang pingen baek (punya akte kelahiran) jadinya miris, memang uang 100 rb gak punya arti bagi sebagian orang, tpi untuk kebnyakan masyarakat jombang yo ..... lumayan akeh dulur. Rakyat harusnya dilindungi, diayomi dan dibantu kesulitannya bukannya malah diperang/dipalak.

      BalasHapus