Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Selasa, 01 Februari 2011

    Raperda Pengelolaan Sampah dan RTH Digodok


    Keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah dan semakin sempitnya lahan perkotaan yang digunakan untuk RTH atau Ruang Terbuka Hijau mendorong BLH (Badan Lingkungan Hidup) menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan RTH.

    Senin (31/1) kemarin, bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, BLH mengundang Komisi C DPR Kab.Jombang, Kader Militan Peduli Lingkungan, LSM dan segenap SKPD untuk mengikuti Uji Publik 2 Raperda tersebut.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, HM Munif Kusnan,SH Msi SekdaKab Jombang, Solikhin Ruslie,SH Ketua Komisi C DPRD Jombang, Ir.Heru Widjayanto Kepala BLH Jombang dan Dr. Suparto Widjoyo dari Unair Surabaya.

    Dalam laporannya, Ir Heru Widjayanto Kepala BLH Jombang menegaskan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih rendah. “Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah seakan-akan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengelola” tegasnya.

    Heru mencontohkan, di Kecamatan Jombang saja pengelolaan sampahnya masih belum optimal. “Hanya sekitar 20% yang tertangani, sisanya masyarakat mengolah sendiri, entah itu dibakar atau dibuang ke kali” tambah Heru. Uji publik ini memang untuk menjaring aspirasi dari berbagai elemen dan seluruh stake holder dengan harapan draft yang disusun nantinya dapat lebih sempurna.

    HM Munif Kusnan,SH Msi yang membuka secara resmi agenda tersebut menegaskan pengelolaan sampah memang memerlukan payung hukum dalam pengelolaan sampah dan RTH. “Penyusunan Raperda ini merupakan solusi dan kebijakan mengatasi persoalan sampah yang sesuai dengan misi Kab.Jombang dalam RPJMD 2009 – 2013 yakni mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan” tegasnya.

    Lebih lanjut Munif menjelaskan pembangunan harus memperhatikan drainase dan RTH. “Kalau ini tidak diperhatikan maka kerusakan lingkungan semakin besar, artinya program pembangunan kesehatan akan terhambat, dengan Raperda ini kita bisa mengatur ketersedian RTH yang sesuai dengan kegiatan pembangunan” pungkasnya. ( Dedi _ SJAM )

    0 komentar:

    Posting Komentar