Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Jumat, 28 Januari 2011

    Polda Jatim Kawal Penyidikan PPNS Jombang


    Kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menyidik tindak pidana pelanggaran perda dan Undang-undang yang dilakukan oleh PNS sesungguhnya hampir sama dengan kewenangan Polri. Mulai melakukan pemeriksaan hingga pemberkasan terhadap tersangka.

    Hal ini ditegaskan oleh Komisaris Polisi Ekaswati,SH selaku Koordinator Pengawas PPNS Polda Jawa Timur. Menurutnya, PPNS memiliki kewenangan menyidik dan menyeret PNS yang melanggar perda dan aturan yang berlaku. “Kewenangannya hampir sama dengan Polri, namun untuk melakukan upaya paksa tetap meminta bantuan dari kita karena Polri yang berwenang untuk itu” tegasnya disela pelatihan penyidikan PPNS di Jombang Rabu (26/1) kemarin.

    Polda Jatim telah berkomitmen untuk mengawal penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Jombang dan tetap memberikan bantuan dalam mengusut setiap kasus. “Kita kawal itu pasti, karena Korwas (Koordinator Pengawas, red) sendiri sudah ada pada tingkat Polres, serta ada kebijakan baru dari Kapolda Jatim untuk menunjuk Bintara yang akan mengawaki Korwas di kewilayahan atau Kab / Kota” kata Ekaswati.

    Lebih lanjut Ekaswati menambahkan bahwa Korwas akan selalu berkoordinasi dengan PPNS di tingkat Kab / Kota. “Korwas akan mengkoordinasikan pengawasan dalam bidang penyidikan, yakni proses dan pelaksanaan, tidak sampai ke dalam” pungkasnya.

    Wabup Widjono saat memberikan keterangan kepada Tim Liputan Suara Jombang AM menginginkan PPNS dapat lebih aktif dalam menyidik perkara yang masuk ke ranah pidana, tidak hanya melulu menyidik tipiring (tindak pidana ringan) yang mengacu pada pelanggaran perda. “Setelah ini harus ada action, memang tidak mudah tapi harus bisa karena hingga saat ini penyidik kita masih nol dalam mengusut pelanggggaran undang-undang” tegasnya. ( Dedi _ SJAM )

    0 komentar:

    Posting Komentar