Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Senin, 25 Maret 2013

    Akta Kelahiran Merupakan Hak Anak Untuk Identitas

    Wabup Widjono Buka Bintek Capil
    Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak, anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah mukrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang.

    Bertempat di Ruang Bung Tomo (20/3/2012) diadakan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil bagi Kepala Sekolah SD / MI se-Kabupaten Jombang sebanyak 100 orang yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam sambutannya Wabup Widjono Soeparno, menyambut baik dan positif kegitaan ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian kita bersama dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jombang. Untuk itu, kegiatan ini menjadi sangat penting karena kedepan diharapkan dapat mensukseskan tujuan utama penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu utamanya reformasi administrasi kependudukan dengan tercapainya tertib administrasi kependudukan tersebut, maka akan dapat memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum penduduk. Dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka hal ini merupakan langkah awal yang penting bagi Negara dalam melakukan penertiban terhadap dokumen kependudukan dan pembangunan berbasis kependudukan.

    Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dra. Endang Retnowati, di awal arahannya memberikan pengertian tentang administrasi kependudukan yaitu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaannya yang hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwakependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan. Administrasi Kependudukan dengan sistem baru tersebut bila berjalan sesuai dengan ketentuan, dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs)

    Disamping itu semua rencana pembangunan daerah dan nasional akan lebih efektif apabila ditunjang dengan data kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah, kepemilikan dokumen, persebaran dan komposisi penduduk. Dalam rangka akurasi data setiap saat, maka pencatatan kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk adalah sangat penting dan harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi semua pihak, karena kebutuhan identitas kependudukan merupakan salah satu wujud pelaksanaan tanggung jawab Negara juga sebagai kewajiban utama sebagai warga negara. (aries_SJAM)

    0 komentar:

    Posting Komentar