Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Minggu, 19 Agustus 2012

    117 Napi Lapas Jombang Menerima Remisi


    Sebanyak 117  orang Narapidana (Napi) yang sementara dibina di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Jombang, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Jumat 17 Agustus 2012. Selaku Inspektur Upacara Drs. H.Widjono Soeparno Msi wakil Bupati Jombang.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jombang,  Nur Akhmadi Bc.IP.S.H. mengatakan, setiap tahunnya semua warga binaan Lapas Jombang  memiliki hak untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi.

    “Tentu ada kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, warga binaan yang taat aturan dan tidak memiliki pelanggaran selama di LP dan telah menjalani 6 bulan pembinaan. Itu bisa dilakukan pengurangan hukuman," ungkap Nur Akhmadi

    Secara teknis, kata dia, ada dua kategori remisi. Yaitu remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi Umum I untuk pemberian pemotongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang yang kedua remisi umum II yang secara otomatis membebaskan nara pidana dari sisa masa hukuman.

    Lebih lanjut, disampaikan Nur Akhmadi sebanyak 117 Napi mendapat remisi. Untuk remisi umum (RU) I terdiri atas remisi 4 bulan; 6 orang, remisi 3 bulan; 19 orang , remisi 2 bulan; 22 orang, dan remisi 1 bulan; 60 orang. Sedangkan untuk Remisi Umum II terdiri atas remisi 3 bulan 1 orang ; remisi 2 bulan 1 orang ; remisi 1 bulan 8 orang.


    Widjono Soeparno wakil Bupati Jombang  mengatakan, bahwa remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat. Remisi juga merupakan suatu instrumen yang dapat memotivasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalankan pidana di dalam lembaga permasyarakatan.

    Ditambahkannya, bahwa pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong kembali memilih jalan benar.

    Pemberian remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus bagi persiapan diri dengan kesungguhan hati untuk tidak melanggar hukum lagi, sehingga akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat dimana mereka  akan kembali.( Wati_SJAM)

    Jombang, 17 Agustus 2012
    Radio Suara Jombang AM 792 Khz

    0 komentar:

    Posting Komentar