Popular Post

Pengunjung

ARSIP

  • Breaking News
    Loading...
    Jumat, 26 Agustus 2011

    Lebaran, PNS Libur 9 Hari



    Wakil Bupati Jombang, Drs.H Widjono Soeparno,Msi mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jombang untuk tidak menambah libur atau cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan masa libur Lebaran 1432 Hijriyah tahun 2011 berdasarkan keputusan tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni selama 9 hari mulai 27 Agustus hingga 4 September 2011. Wabup menilai, hal ini akan menjadi tolok ukur tingkat kedisiplinan pegawai. "PNS harus disiplin dan patuh terhadap peraturan," kata mantan Sekdakab Jombang ini.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan memantau pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor pascaliburan dan cuti bersama. Seperti dijadwalkan, hari pertama masuk setelah cuti bersama yakni 5 September 2011, pemerintah daerah akan menggelar sidak. Bagi yang tak masuk kantor dengan alasan tak jelas kecuali sakit, akan dikenai sanksi. Hal ini berlaku bagi seluruh SKPD dan instansi pemerintah. Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang masa libur bersama pada Idul Fitri 2011, sehingga diharapkan tidak ada satu pun PNS yang melanggar dengan menambah masa libur lebaran.

    Terkait gaji PNS, pemerintah telah menetapkan pembayaran gaji tersebut akan dimajukan. Biasanya, pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji pada tanggal 1 awal bulan. Namun khusus bulan ini, pembagian gaji akan dipercepat menjadi tanggal 26 Agustus. Pemberian gaji pada 26 Agustus 2011 ini mengingat pada 29 Agustus, PNS sudah libur cuti Lebaran. Pengajuan pencairan gaji tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011. Seluruh PNS secara resmi bisa mengambil gaji pada 26 Agustus untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat pada saat Lebaran. (Dedi_SJAM)

    Jombang, 26 Agustus 2011
    Tim Liputan SJAM

    0 komentar:

    Posting Komentar