Popular Post

Pengunjung

  • Breaking News
    Loading...
    Sabtu, 27 Agustus 2011

    Wujud Nyata Program CSR dari PT. SUB pada Masyarakat

    CSR (Corporate Social Responsibility) menurut Wikipedia berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

    Berkaitan dengan hal tersebut maka PT. SUB berencana melakukan pembangunan jalan kabupaten ruas Diwek – Jatipelem sebagai akses terpenting dalam pendistribusian hasil industri PT. SUB itu sendiri. Diawali dengan beberapa pertemuan dengan pihak pemerintah Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu yang akhirnya menghasilkan MoU dan Perjanjian Kerjasama, maka pada tanggal 25 Agustus 2011 bertempat di Ruang Soeroadiningrat Pemkab Jombang, telah diadakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Jombang dengan PT. Sejahtera Usaha Bersama dalam rangka pembangunan ruas jalan Diwek – Jatipelem melalui program CSR.

    Dalam sambutannya, Bupati Suyanto antara lain mengatakan bahwa hal ini merupakan pertama kalinya ada kerjasama dengan pihak swasta dalam melakukan peningkatan infrastruktur jalan melalui program CSR. Memang kenyataannya akses jalan Diwek – Jatipelem merupakan jalan yang masuk kategori kelas V sehingga perlu adanya peningkatan kelas jalan agar kelancaran distribusi barang dari dan ke perusahaan menjadi lebih lancar, oleh karena itu bupati menyampaikan terima kasih kepada PT. SUB yang sudah secara proaktif mulai melaksanakan peningkatan akses jalan tersebut sehingga berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat.

    Direktur utama PT. SUB, Mr. Viktor Diputra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat khususnya warga sekitar Desa Diwek atas keberlangsungan PT. SUB sehingga sebagai timbal baliknya maka perusahaan melalui program CSR akan membangun jalan akses Diwek – Jatipelem. Disampaikan pula bahwa harapan ke depan semoga kebutuhan bahan baku bisa didapatkan dari Jombang karena kondisi pada saat ini sebagian besar bahan baku didapatkan dari luar Jombang (sekitar 90%).(Ris/Wati_SJAM)

    Jombang, 25 Agustus 2011
    Tim Liputan LPPL Radio Suara Jombang AM

    Wujud Nyata Program CSR dari PT. SUB pada Masyarakat

    CSR (Corporate Social Responsibility) menurut Wikipedia berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

    Berkaitan dengan hal tersebut maka PT. SUB berencana melakukan pembangunan jalan kabupaten ruas Diwek – Jatipelem sebagai akses terpenting dalam pendistribusian hasil industri PT. SUB itu sendiri. Diawali dengan beberapa pertemuan dengan pihak pemerintah Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu yang akhirnya menghasilkan MoU dan Perjanjian Kerjasama, maka pada tanggal 25 Agustus 2011 bertempat di Ruang Soeroadiningrat Pemkab Jombang, telah diadakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Jombang dengan PT. Sejahtera Usaha Bersama dalam rangka pembangunan ruas jalan Diwek – Jatipelem melalui program CSR.

    Dalam sambutannya, Bupati Suyanto antara lain mengatakan bahwa hal ini merupakan pertama kalinya ada kerjasama dengan pihak swasta dalam melakukan peningkatan infrastruktur jalan melalui program CSR. Memang kenyataannya akses jalan Diwek – Jatipelem merupakan jalan yang masuk kategori kelas V sehingga perlu adanya peningkatan kelas jalan agar kelancaran distribusi barang dari dan ke perusahaan menjadi lebih lancar, oleh karena itu bupati menyampaikan terima kasih kepada PT. SUB yang sudah secara proaktif mulai melaksanakan peningkatan akses jalan tersebut sehingga berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat.

    Direktur utama PT. SUB, Mr. Viktor Diputra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat khususnya warga sekitar Desa Diwek atas keberlangsungan PT. SUB sehingga sebagai timbal baliknya maka perusahaan melalui program CSR akan membangun jalan akses Diwek – Jatipelem. Disampaikan pula bahwa harapan ke depan semoga kebutuhan bahan baku bisa didapatkan dari Jombang karena kondisi pada saat ini sebagian besar bahan baku didapatkan dari luar Jombang (sekitar 90%).(Ris/Wati_SJAM)

    Jombang, 25 Agustus 2011
    Tim Liputan LPPL Radio Suara Jombang AM
    Jumat, 26 Agustus 2011

    Lebaran, PNS Libur 9 Hari



    Wakil Bupati Jombang, Drs.H Widjono Soeparno,Msi mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jombang untuk tidak menambah libur atau cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan masa libur Lebaran 1432 Hijriyah tahun 2011 berdasarkan keputusan tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni selama 9 hari mulai 27 Agustus hingga 4 September 2011. Wabup menilai, hal ini akan menjadi tolok ukur tingkat kedisiplinan pegawai. "PNS harus disiplin dan patuh terhadap peraturan," kata mantan Sekdakab Jombang ini.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan memantau pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor pascaliburan dan cuti bersama. Seperti dijadwalkan, hari pertama masuk setelah cuti bersama yakni 5 September 2011, pemerintah daerah akan menggelar sidak. Bagi yang tak masuk kantor dengan alasan tak jelas kecuali sakit, akan dikenai sanksi. Hal ini berlaku bagi seluruh SKPD dan instansi pemerintah. Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang masa libur bersama pada Idul Fitri 2011, sehingga diharapkan tidak ada satu pun PNS yang melanggar dengan menambah masa libur lebaran.

    Terkait gaji PNS, pemerintah telah menetapkan pembayaran gaji tersebut akan dimajukan. Biasanya, pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji pada tanggal 1 awal bulan. Namun khusus bulan ini, pembagian gaji akan dipercepat menjadi tanggal 26 Agustus. Pemberian gaji pada 26 Agustus 2011 ini mengingat pada 29 Agustus, PNS sudah libur cuti Lebaran. Pengajuan pencairan gaji tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011. Seluruh PNS secara resmi bisa mengambil gaji pada 26 Agustus untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat pada saat Lebaran. (Dedi_SJAM)

    Jombang, 26 Agustus 2011
    Tim Liputan SJAM

    Lebaran, PNS Libur 9 Hari



    Wakil Bupati Jombang, Drs.H Widjono Soeparno,Msi mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jombang untuk tidak menambah libur atau cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan masa libur Lebaran 1432 Hijriyah tahun 2011 berdasarkan keputusan tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni selama 9 hari mulai 27 Agustus hingga 4 September 2011. Wabup menilai, hal ini akan menjadi tolok ukur tingkat kedisiplinan pegawai. "PNS harus disiplin dan patuh terhadap peraturan," kata mantan Sekdakab Jombang ini.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan memantau pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor pascaliburan dan cuti bersama. Seperti dijadwalkan, hari pertama masuk setelah cuti bersama yakni 5 September 2011, pemerintah daerah akan menggelar sidak. Bagi yang tak masuk kantor dengan alasan tak jelas kecuali sakit, akan dikenai sanksi. Hal ini berlaku bagi seluruh SKPD dan instansi pemerintah. Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang masa libur bersama pada Idul Fitri 2011, sehingga diharapkan tidak ada satu pun PNS yang melanggar dengan menambah masa libur lebaran.

    Terkait gaji PNS, pemerintah telah menetapkan pembayaran gaji tersebut akan dimajukan. Biasanya, pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji pada tanggal 1 awal bulan. Namun khusus bulan ini, pembagian gaji akan dipercepat menjadi tanggal 26 Agustus. Pemberian gaji pada 26 Agustus 2011 ini mengingat pada 29 Agustus, PNS sudah libur cuti Lebaran. Pengajuan pencairan gaji tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011. Seluruh PNS secara resmi bisa mengambil gaji pada 26 Agustus untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat pada saat Lebaran. (Dedi_SJAM)

    Jombang, 26 Agustus 2011
    Tim Liputan SJAM