Popular Post
- Kabupaten Jombang kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Yakni meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Prat...
- Drs. Suparman Msi ,Ketua Umum Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Jawa Timur telah mengukuhkan pengurus F...
- Sudah menjadi agenda rutin setiap jelang malam pergantian tahun, Bupati Jombang dan segenap aparatur pemkab Jombang, tokoh agama dan tokoh...
- Pasca keberhasilan MAN Jombang menjadi juara Harapan 1 Tingkat Nasional pada Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional tahun 2012, ...
- Pasca ditunjuk sebagai pemenang lomba sinergitas antar kecamatan se-Jawa Timur, Wonosalam makin percaya diri memamerkan ragam potensi yang...
- Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf singgah di Jombang Selasa (17/1/2012) pagi. Kedatangan mantan Menteri PDT ini untuk menghadiri pem...
- “Untuk mewujudkan pendidikan yang berkwalitas haruslah didukung oleh ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, kurikulum yang teruji ...
Pengunjung



Breaking News
Loading...
Jumat, 28 Januari 2011
Polda Jatim Kawal Penyidikan PPNS Jombang
Kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menyidik tindak pidana pelanggaran perda dan Undang-undang yang dilakukan oleh PNS sesungguhnya hampir sama dengan kewenangan Polri. Mulai melakukan pemeriksaan hingga pemberkasan terhadap tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Komisaris Polisi Ekaswati,SH selaku Koordinator Pengawas PPNS Polda Jawa Timur. Menurutnya, PPNS memiliki kewenangan menyidik dan menyeret PNS yang melanggar perda dan aturan yang berlaku. “Kewenangannya hampir sama dengan Polri, namun untuk melakukan upaya paksa tetap meminta bantuan dari kita karena Polri yang berwenang untuk itu” tegasnya disela pelatihan penyidikan PPNS di Jombang Rabu (26/1) kemarin.
Polda Jatim telah berkomitmen untuk mengawal penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Jombang dan tetap memberikan bantuan dalam mengusut setiap kasus. “Kita kawal itu pasti, karena Korwas (Koordinator Pengawas, red) sendiri sudah ada pada tingkat Polres, serta ada kebijakan baru dari Kapolda Jatim untuk menunjuk Bintara yang akan mengawaki Korwas di kewilayahan atau Kab / Kota” kata Ekaswati.
Lebih lanjut Ekaswati menambahkan bahwa Korwas akan selalu berkoordinasi dengan PPNS di tingkat Kab / Kota. “Korwas akan mengkoordinasikan pengawasan dalam bidang penyidikan, yakni proses dan pelaksanaan, tidak sampai ke dalam” pungkasnya.
Wabup Widjono saat memberikan keterangan kepada Tim Liputan Suara Jombang AM menginginkan PPNS dapat lebih aktif dalam menyidik perkara yang masuk ke ranah pidana, tidak hanya melulu menyidik tipiring (tindak pidana ringan) yang mengacu pada pelanggaran perda. “Setelah ini harus ada action, memang tidak mudah tapi harus bisa karena hingga saat ini penyidik kita masih nol dalam mengusut pelanggggaran undang-undang” tegasnya. ( Dedi _ SJAM )
Polda Jatim Kawal Penyidikan PPNS Jombang
Kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menyidik tindak pidana pelanggaran perda dan Undang-undang yang dilakukan oleh PNS sesungguhnya hampir sama dengan kewenangan Polri. Mulai melakukan pemeriksaan hingga pemberkasan terhadap tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Komisaris Polisi Ekaswati,SH selaku Koordinator Pengawas PPNS Polda Jawa Timur. Menurutnya, PPNS memiliki kewenangan menyidik dan menyeret PNS yang melanggar perda dan aturan yang berlaku. “Kewenangannya hampir sama dengan Polri, namun untuk melakukan upaya paksa tetap meminta bantuan dari kita karena Polri yang berwenang untuk itu” tegasnya disela pelatihan penyidikan PPNS di Jombang Rabu (26/1) kemarin.
Polda Jatim telah berkomitmen untuk mengawal penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Jombang dan tetap memberikan bantuan dalam mengusut setiap kasus. “Kita kawal itu pasti, karena Korwas (Koordinator Pengawas, red) sendiri sudah ada pada tingkat Polres, serta ada kebijakan baru dari Kapolda Jatim untuk menunjuk Bintara yang akan mengawaki Korwas di kewilayahan atau Kab / Kota” kata Ekaswati.
Lebih lanjut Ekaswati menambahkan bahwa Korwas akan selalu berkoordinasi dengan PPNS di tingkat Kab / Kota. “Korwas akan mengkoordinasikan pengawasan dalam bidang penyidikan, yakni proses dan pelaksanaan, tidak sampai ke dalam” pungkasnya.
Wabup Widjono saat memberikan keterangan kepada Tim Liputan Suara Jombang AM menginginkan PPNS dapat lebih aktif dalam menyidik perkara yang masuk ke ranah pidana, tidak hanya melulu menyidik tipiring (tindak pidana ringan) yang mengacu pada pelanggaran perda. “Setelah ini harus ada action, memang tidak mudah tapi harus bisa karena hingga saat ini penyidik kita masih nol dalam mengusut pelanggggaran undang-undang” tegasnya. ( Dedi _ SJAM )
Wabup Widjono Kukuhkan 50 PPNS Kab.Jombang
Sebanyak 50 Penyidik PNS ( PPNS ) di Kabupaten Jombang pada Selasa (25/1) dikukuhkan oleh Wakil Bupati Jombang Drs H Widjono Soeparno Msi di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Pengukuhan tersebut sekaligus dilanjutkan dengan pembinaan penyegaran dan pelatihan penyidikan terhadap PPNS.
Widjono Soeparno dalam sambutannya menegaskan, sampai saat ini PPNS di Jombang sama sekali belum terlihat kinerjanya. “Kenapa acara ini digelar di Jombang, karena penyidik kita sama sekali belum pernah melakukan penyidikan, masih nol” tegasnya.
Masih menurut Widjono, faktanya PPNS Jombang hanya menyidik tentang pelanggaran perda (peraturan daerah) atau perkara tindak pidana ringan. “Setelah ini harus ada action, tidak hanya perkara tipiring, harapan kita PPNS ada di masing-masing Dinas atau Instansi untuk memantau pelanggaran Undang-undang” kata Widjono.
PPNS yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap PNS selayaknya juga memiliki perilaku yang dapat menjadi contoh dan membawa nama baik pemerintah daerah dan memiliki knowledge, skill dan attitude.
“Jangan sampai Anda tugasnya menyidik PNS tapi masih suka bolos, percuma saja karena faktor keteladanan yang saya harapkan jangan sampai ngisin-ngisini pemerintah daerah” tambah Widjono. Pelatihan untuk PPNS biasanya digelar dengan peserta gabungan dari beberapa kabupaten / kota. Namun untuk Kab.Jombang dikhususkan mengingat jumlah PPNS yang terhitung banyak.
Pelatihan penyidikan digelar selama 2 hari yakni pada Selasa (25/1) kemarin dan Rabu (26/1) dengan pembicara Komisaris Polisi Ekaswati, SH yang menjabat sebagai Koordinator Pengawas PPNS dari Polda Jatim. ( Dedi _ SJAM )
Wabup Widjono Kukuhkan 50 PPNS Kab.Jombang
Sebanyak 50 Penyidik PNS ( PPNS ) di Kabupaten Jombang pada Selasa (25/1) dikukuhkan oleh Wakil Bupati Jombang Drs H Widjono Soeparno Msi di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Pengukuhan tersebut sekaligus dilanjutkan dengan pembinaan penyegaran dan pelatihan penyidikan terhadap PPNS.
Widjono Soeparno dalam sambutannya menegaskan, sampai saat ini PPNS di Jombang sama sekali belum terlihat kinerjanya. “Kenapa acara ini digelar di Jombang, karena penyidik kita sama sekali belum pernah melakukan penyidikan, masih nol” tegasnya.
Masih menurut Widjono, faktanya PPNS Jombang hanya menyidik tentang pelanggaran perda (peraturan daerah) atau perkara tindak pidana ringan. “Setelah ini harus ada action, tidak hanya perkara tipiring, harapan kita PPNS ada di masing-masing Dinas atau Instansi untuk memantau pelanggaran Undang-undang” kata Widjono.
PPNS yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap PNS selayaknya juga memiliki perilaku yang dapat menjadi contoh dan membawa nama baik pemerintah daerah dan memiliki knowledge, skill dan attitude.
“Jangan sampai Anda tugasnya menyidik PNS tapi masih suka bolos, percuma saja karena faktor keteladanan yang saya harapkan jangan sampai ngisin-ngisini pemerintah daerah” tambah Widjono. Pelatihan untuk PPNS biasanya digelar dengan peserta gabungan dari beberapa kabupaten / kota. Namun untuk Kab.Jombang dikhususkan mengingat jumlah PPNS yang terhitung banyak.
Pelatihan penyidikan digelar selama 2 hari yakni pada Selasa (25/1) kemarin dan Rabu (26/1) dengan pembicara Komisaris Polisi Ekaswati, SH yang menjabat sebagai Koordinator Pengawas PPNS dari Polda Jatim. ( Dedi _ SJAM )
Langganan:
Postingan
(Atom)


