Popular Post
- Kabupaten Jombang kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Yakni meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Prat...
- Drs. Suparman Msi ,Ketua Umum Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Jawa Timur telah mengukuhkan pengurus F...
- Sudah menjadi agenda rutin setiap jelang malam pergantian tahun, Bupati Jombang dan segenap aparatur pemkab Jombang, tokoh agama dan tokoh...
- Pasca keberhasilan MAN Jombang menjadi juara Harapan 1 Tingkat Nasional pada Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional tahun 2012, ...
- Pasca ditunjuk sebagai pemenang lomba sinergitas antar kecamatan se-Jawa Timur, Wonosalam makin percaya diri memamerkan ragam potensi yang...
- Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf singgah di Jombang Selasa (17/1/2012) pagi. Kedatangan mantan Menteri PDT ini untuk menghadiri pem...
- “Untuk mewujudkan pendidikan yang berkwalitas haruslah didukung oleh ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, kurikulum yang teruji ...
Pengunjung



Breaking News
Loading...
Jumat, 01 April 2011
Kementrian Perumahan Rakyat RI Gelontor Bantuan Dana PSU untuk Jombang
Kondisi rumah tidak layak huni di Jombang yang mencapai 11.400 unit menjadi latar belakang kunjungan Deputi Perumahan Rakyat RI, Ir Jamil Anshari di Pendopo Jombang, Rabu (30/3) siang. Kehadiran rombongan dari Kementrian Perumahan Rakyat tersebut juga untuk mensosialisasikan program Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS).
Dari hasil survey lapangan, kondisi rumah ridak layak huni di Jombang mencapai 11.400 unit dari total 74.340 rumah tangga miskin yang membutuhkan perbaikan segera. Kondisi ini belum termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, salah satu program pemerintah daerah adalah pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 500 unit per tahun. Program ini berjalan hingga 2013. Program KPRS Mikro Bersubsidi yang digulirkan diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun 2008, anggaran sebesar 465 juta telah digelontorkan untuk perbaikan rumah sebesar 165 juta dan jalan lingkungan sebesar 300 juta di Kecamatan Plandaan. Sedangkan pada 2009, giliran Mojowarno yang digelontor dana 420 juta dengan rincian pembangunan 50 unit rumah sebesar 220 juta dan pembangunan jalan poros desa sebesar 200 juta rupiah.
Di tahun 2011 ini, rencananya Jombang juga akan mendapat kepastian bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat berupa stimulan prasarana, sarana dan utilitas umum yang diberikan kepada pengembang Puri Dharma Indah di Tunggorono.
Ir Jamil Anshari saat memberikan paparan di ruang Swagata Pendopo Jombang mengharapkan bantuan dana program KPRS dapat lebih dimaksimalkan. “Ini harapan kita semua agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat menikmati rumah yang layak huni” tegas Jamil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.05/Permen/M/2007, pemerintah memberikan bantuan subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 10 juta dengan masa angsuran selama 4 tahun. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Permen No.20 tahun 2008 tentang tata cara subsidi perumahan melalui KPRS Mikro Bersubsidi.
Sampai tahun 2010 lalu telah dilakukan perbaikan rumah tidak layak melalui beberapa program seperti program gertak, P2SPP dan program PKP. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
Dari hasil survey lapangan, kondisi rumah ridak layak huni di Jombang mencapai 11.400 unit dari total 74.340 rumah tangga miskin yang membutuhkan perbaikan segera. Kondisi ini belum termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, salah satu program pemerintah daerah adalah pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 500 unit per tahun. Program ini berjalan hingga 2013. Program KPRS Mikro Bersubsidi yang digulirkan diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun 2008, anggaran sebesar 465 juta telah digelontorkan untuk perbaikan rumah sebesar 165 juta dan jalan lingkungan sebesar 300 juta di Kecamatan Plandaan. Sedangkan pada 2009, giliran Mojowarno yang digelontor dana 420 juta dengan rincian pembangunan 50 unit rumah sebesar 220 juta dan pembangunan jalan poros desa sebesar 200 juta rupiah.
Di tahun 2011 ini, rencananya Jombang juga akan mendapat kepastian bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat berupa stimulan prasarana, sarana dan utilitas umum yang diberikan kepada pengembang Puri Dharma Indah di Tunggorono.
Ir Jamil Anshari saat memberikan paparan di ruang Swagata Pendopo Jombang mengharapkan bantuan dana program KPRS dapat lebih dimaksimalkan. “Ini harapan kita semua agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat menikmati rumah yang layak huni” tegas Jamil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.05/Permen/M/2007, pemerintah memberikan bantuan subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 10 juta dengan masa angsuran selama 4 tahun. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Permen No.20 tahun 2008 tentang tata cara subsidi perumahan melalui KPRS Mikro Bersubsidi.
Sampai tahun 2010 lalu telah dilakukan perbaikan rumah tidak layak melalui beberapa program seperti program gertak, P2SPP dan program PKP. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
Kementrian Perumahan Rakyat RI Gelontor Bantuan Dana PSU untuk Jombang
Kondisi rumah tidak layak huni di Jombang yang mencapai 11.400 unit menjadi latar belakang kunjungan Deputi Perumahan Rakyat RI, Ir Jamil Anshari di Pendopo Jombang, Rabu (30/3) siang. Kehadiran rombongan dari Kementrian Perumahan Rakyat tersebut juga untuk mensosialisasikan program Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS).
Dari hasil survey lapangan, kondisi rumah ridak layak huni di Jombang mencapai 11.400 unit dari total 74.340 rumah tangga miskin yang membutuhkan perbaikan segera. Kondisi ini belum termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, salah satu program pemerintah daerah adalah pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 500 unit per tahun. Program ini berjalan hingga 2013. Program KPRS Mikro Bersubsidi yang digulirkan diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun 2008, anggaran sebesar 465 juta telah digelontorkan untuk perbaikan rumah sebesar 165 juta dan jalan lingkungan sebesar 300 juta di Kecamatan Plandaan. Sedangkan pada 2009, giliran Mojowarno yang digelontor dana 420 juta dengan rincian pembangunan 50 unit rumah sebesar 220 juta dan pembangunan jalan poros desa sebesar 200 juta rupiah.
Di tahun 2011 ini, rencananya Jombang juga akan mendapat kepastian bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat berupa stimulan prasarana, sarana dan utilitas umum yang diberikan kepada pengembang Puri Dharma Indah di Tunggorono.
Ir Jamil Anshari saat memberikan paparan di ruang Swagata Pendopo Jombang mengharapkan bantuan dana program KPRS dapat lebih dimaksimalkan. “Ini harapan kita semua agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat menikmati rumah yang layak huni” tegas Jamil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.05/Permen/M/2007, pemerintah memberikan bantuan subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 10 juta dengan masa angsuran selama 4 tahun. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Permen No.20 tahun 2008 tentang tata cara subsidi perumahan melalui KPRS Mikro Bersubsidi.
Sampai tahun 2010 lalu telah dilakukan perbaikan rumah tidak layak melalui beberapa program seperti program gertak, P2SPP dan program PKP. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
Dari hasil survey lapangan, kondisi rumah ridak layak huni di Jombang mencapai 11.400 unit dari total 74.340 rumah tangga miskin yang membutuhkan perbaikan segera. Kondisi ini belum termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, salah satu program pemerintah daerah adalah pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 500 unit per tahun. Program ini berjalan hingga 2013. Program KPRS Mikro Bersubsidi yang digulirkan diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun 2008, anggaran sebesar 465 juta telah digelontorkan untuk perbaikan rumah sebesar 165 juta dan jalan lingkungan sebesar 300 juta di Kecamatan Plandaan. Sedangkan pada 2009, giliran Mojowarno yang digelontor dana 420 juta dengan rincian pembangunan 50 unit rumah sebesar 220 juta dan pembangunan jalan poros desa sebesar 200 juta rupiah.
Di tahun 2011 ini, rencananya Jombang juga akan mendapat kepastian bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat berupa stimulan prasarana, sarana dan utilitas umum yang diberikan kepada pengembang Puri Dharma Indah di Tunggorono.
Ir Jamil Anshari saat memberikan paparan di ruang Swagata Pendopo Jombang mengharapkan bantuan dana program KPRS dapat lebih dimaksimalkan. “Ini harapan kita semua agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat menikmati rumah yang layak huni” tegas Jamil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.05/Permen/M/2007, pemerintah memberikan bantuan subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 10 juta dengan masa angsuran selama 4 tahun. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Permen No.20 tahun 2008 tentang tata cara subsidi perumahan melalui KPRS Mikro Bersubsidi.
Sampai tahun 2010 lalu telah dilakukan perbaikan rumah tidak layak melalui beberapa program seperti program gertak, P2SPP dan program PKP. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
Dispensasi Buat Akta Lahir Diperpanjang
Ini akan jadi kabar gembira bagi masyarakat yang belum mencatatkan peristiwa kelahirannya melebihi batas waktu 1 tahun. Karena pemerintah daerah telah mengajukan permohonan dispensasi kepada Dirjen Catatan Sipil. Dengan ini maka penduduk yang ingin membuat akta lahir, tak perlu menunggu putusan pengadilan.
“Pak Bupati yang mengajukan permohonan tersebut ke pusat, dispensasi pengurusan akta lahir diperpanjang sampai 31 Desember 2011” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Dispensasi ini tertuang dalam Perbub (Peraturan Bupati) No.1 tahun 2011 tentang perpanjangan masa berlaku dispensasi pencatatan kelahiran.
Hampir sebulan, Perda (peraturan daerah) No.10 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan Perda No 24 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil diberlakukan di kota santri.
Per tanggal 1 Maret lalu, 2 peraturan daerah tersebut resmi diberlakukan. Dengan diberlakukannya perda tersebut, masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan (lahir,red) melebihi batas waktu 1 tahun, harusnya menunggu penetapan dari Pengadilan. Namun dengan adanya dispensasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar denda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Laporan kelahiran harus dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran, kalau lebih maka akan ada denda 100 ribu rupiah” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan pasal 93 Perda No.10 tahun 2010. Perpanjangan dispensasi ini membuat warga masyarakat tak mau kehilangan kesempatan, hingga pemohon di Kantor Catatan Sipil sempat membludak beberapa waktu lalu.
Sanksi atau denda yang diberikan bervariasi tergantung jenis keterlambatan. Keterlambatan pelaporan kelahiran misalnya, denda yang dibebankan kepada pemohon jika melebihi 60 hari kerja sebesar 100 ribu. Denda pembetulan KTP melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 15 ribu dan pembeltulan KK melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 10 ribu rupiah. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
“Pak Bupati yang mengajukan permohonan tersebut ke pusat, dispensasi pengurusan akta lahir diperpanjang sampai 31 Desember 2011” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Dispensasi ini tertuang dalam Perbub (Peraturan Bupati) No.1 tahun 2011 tentang perpanjangan masa berlaku dispensasi pencatatan kelahiran.
Hampir sebulan, Perda (peraturan daerah) No.10 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan Perda No 24 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil diberlakukan di kota santri.
Per tanggal 1 Maret lalu, 2 peraturan daerah tersebut resmi diberlakukan. Dengan diberlakukannya perda tersebut, masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan (lahir,red) melebihi batas waktu 1 tahun, harusnya menunggu penetapan dari Pengadilan. Namun dengan adanya dispensasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar denda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Laporan kelahiran harus dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran, kalau lebih maka akan ada denda 100 ribu rupiah” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan pasal 93 Perda No.10 tahun 2010. Perpanjangan dispensasi ini membuat warga masyarakat tak mau kehilangan kesempatan, hingga pemohon di Kantor Catatan Sipil sempat membludak beberapa waktu lalu.
Sanksi atau denda yang diberikan bervariasi tergantung jenis keterlambatan. Keterlambatan pelaporan kelahiran misalnya, denda yang dibebankan kepada pemohon jika melebihi 60 hari kerja sebesar 100 ribu. Denda pembetulan KTP melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 15 ribu dan pembeltulan KK melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 10 ribu rupiah. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
Dispensasi Buat Akta Lahir Diperpanjang
Ini akan jadi kabar gembira bagi masyarakat yang belum mencatatkan peristiwa kelahirannya melebihi batas waktu 1 tahun. Karena pemerintah daerah telah mengajukan permohonan dispensasi kepada Dirjen Catatan Sipil. Dengan ini maka penduduk yang ingin membuat akta lahir, tak perlu menunggu putusan pengadilan.
“Pak Bupati yang mengajukan permohonan tersebut ke pusat, dispensasi pengurusan akta lahir diperpanjang sampai 31 Desember 2011” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Dispensasi ini tertuang dalam Perbub (Peraturan Bupati) No.1 tahun 2011 tentang perpanjangan masa berlaku dispensasi pencatatan kelahiran.
Hampir sebulan, Perda (peraturan daerah) No.10 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan Perda No 24 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil diberlakukan di kota santri.
Per tanggal 1 Maret lalu, 2 peraturan daerah tersebut resmi diberlakukan. Dengan diberlakukannya perda tersebut, masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan (lahir,red) melebihi batas waktu 1 tahun, harusnya menunggu penetapan dari Pengadilan. Namun dengan adanya dispensasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar denda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Laporan kelahiran harus dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran, kalau lebih maka akan ada denda 100 ribu rupiah” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan pasal 93 Perda No.10 tahun 2010. Perpanjangan dispensasi ini membuat warga masyarakat tak mau kehilangan kesempatan, hingga pemohon di Kantor Catatan Sipil sempat membludak beberapa waktu lalu.
Sanksi atau denda yang diberikan bervariasi tergantung jenis keterlambatan. Keterlambatan pelaporan kelahiran misalnya, denda yang dibebankan kepada pemohon jika melebihi 60 hari kerja sebesar 100 ribu. Denda pembetulan KTP melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 15 ribu dan pembeltulan KK melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 10 ribu rupiah. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
“Pak Bupati yang mengajukan permohonan tersebut ke pusat, dispensasi pengurusan akta lahir diperpanjang sampai 31 Desember 2011” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Dispensasi ini tertuang dalam Perbub (Peraturan Bupati) No.1 tahun 2011 tentang perpanjangan masa berlaku dispensasi pencatatan kelahiran.
Hampir sebulan, Perda (peraturan daerah) No.10 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan Perda No 24 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil diberlakukan di kota santri.
Per tanggal 1 Maret lalu, 2 peraturan daerah tersebut resmi diberlakukan. Dengan diberlakukannya perda tersebut, masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan (lahir,red) melebihi batas waktu 1 tahun, harusnya menunggu penetapan dari Pengadilan. Namun dengan adanya dispensasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar denda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Laporan kelahiran harus dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran, kalau lebih maka akan ada denda 100 ribu rupiah” tegas Lely Agustin Kepala Dinas catatan Sipil Kab.Jombang. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan pasal 93 Perda No.10 tahun 2010. Perpanjangan dispensasi ini membuat warga masyarakat tak mau kehilangan kesempatan, hingga pemohon di Kantor Catatan Sipil sempat membludak beberapa waktu lalu.
Sanksi atau denda yang diberikan bervariasi tergantung jenis keterlambatan. Keterlambatan pelaporan kelahiran misalnya, denda yang dibebankan kepada pemohon jika melebihi 60 hari kerja sebesar 100 ribu. Denda pembetulan KTP melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 15 ribu dan pembeltulan KK melebihi waktu 30 hari kerja sebesar 10 ribu rupiah. (Dedi_SJAM)
Jombang, 31 Maret 2011
Tim Liputan SJAM
Langganan:
Postingan
(Atom)


